KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (
INCO) menyampaikan bahwa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan INCO secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini. Maka dari itu, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan hingga persetujuan resmi diterbitkan.
Baca Juga: BPS: Seluruh Wilayah Mengalami Inflasi, Tertinggi di Papua Selatan "Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1). Manajemen INCO meyakini keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
INCO juga tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan perusahaan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca (4 Agustus 2025) Jakarta, Seluruh Wilayah Rata-Rata Gerimis Meski keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional INCO di seluruh wilayah IUPK perusahaan, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini.
"Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional," pungkas Anggun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News