RKAB 2026 Belum Terbit, Penghentian Operasi Vale (INCO) Jadi Bentuk Kepatuhan Hukum



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang berdampak pada penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO) disayangkan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Meski demikian, langkah Vale dinilai mencerminkan kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, persetujuan RKAB merupakan prasyarat mutlak bagi kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan tersebut, secara hukum aktivitas pertambangan memang tidak dapat dijalankan.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).


Baca Juga: INCO Pastikan Produksi Nikel 2026 Tak Turun Meski Target Nasional Dipangkas

Bisman menilai, keterlambatan persetujuan RKAB lebih dominan disebabkan oleh faktor struktural dan kebijakan, bukan semata persoalan administratif teknis. Salah satu pemicunya adalah perubahan sistem RKAB, khususnya terkait jangka waktu yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan.

Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan upaya pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Faktor kehati-hatian dari evaluator juga meningkat, seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.

Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk menyampaikan persetujuan RKAB Tahun 2026 hingga kini belum diterbitkan. Kondisi tersebut membuat INCO secara hukum belum diperkenankan melakukan kegiatan operasional pertambangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO pun menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan hingga persetujuan resmi diterbitkan.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026).

Baca Juga: INCO Siapkan Tiga Proyek Smelter Nikel Senilai Rp 138,3 Triliun Tahun Depan

Manajemen INCO meyakini keterlambatan penerbitan RKAB tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan. INCO berharap persetujuan RKAB 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Vale juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham. Komitmen tersebut sejalan dengan tujuan perusahaan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

Meski berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional, manajemen menyatakan keterlambatan persetujuan RKAB tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.

"Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional," pungkas Anggun.

Selanjutnya: Tabel Harga Emas Antam (3 Januari 2026), Semua Ukuran Naik 0,3% hingga 0,6%

Menarik Dibaca: 14 Cara Cepat Mengobati Batuk yang Bisa Anda Coba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: