KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemangkasan target produksi bijih nikel melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 diprediksi mendorong lonjakan impor bijih nikel, terutama dari Filipina. Meski demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai kenaikan impor masih dalam batas wajar. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, volume impor bijih nikel dari Filipina diperkirakan berada di kisaran 10–15 juta ton. Angka ini dianggap aman meski target produksi bijih nikel domestik tahun ini dikurangi. “Impor ya nggak apa-apa, kan selama ini Filipina kan. Filipina kan nggak akan tinggi-tinggi amat ya, sekitar 10-15 [juta ton],” ujar Tri di Kompleks DPR RI, Senin (19/1/2026).
Tri memastikan, target produksi bijih nikel nasional 2026 akan berada di kisaran 250–260 juta ton. Pengendalian produksi bijih nikel bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan industri pengolahan, sekaligus menjadi instrumen untuk menopang pergerakan harga nikel global. Selain itu, penyesuaian kuota dilakukan dengan mengacu pada kapasitas smelter yang beroperasi di dalam negeri.
Baca Juga: Begini Strategi Geely Capai Pertumbuhan Kinerja pada 2026 Di sisi lain, Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno menyoroti potensi defisit pasokan bagi smelter. Menurut Djoko, kebutuhan bijih nikel untuk smelter mencapai sekitar 300 juta ton per tahun. Dengan asumsi produksi domestik hanya 250 juta ton, maka defisit bisa mencapai 50 juta ton. “Impor tahun 2025 sampai 15 juta ton dari Filipina. Kemungkinan lain dari New Caledonia, tetapi kondisi politik di sana tidak stabil. Bisa juga dari Rusia, namun harganya lebih mahal dibandingkan bijih lokal,” kata Djoko kepada Kontan, Rabu (21/1/2026). Djoko menambahkan, saat ini beberapa smelter, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morowali dan Weda Bay, sudah melakukan impor bijih nikel, meski data detail perusahaan masih terbatas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor bijih dan konsentrat nikel dari Filipina sepanjang Januari–November 2025 mencapai 13,87 juta ton. Sebagian besar masuk melalui Pelabuhan Weda (10,91 juta ton) dan Pelabuhan Morowali (2,45 juta ton). Sisanya tersebar melalui Pelabuhan Kolonodale (394.667 ton), Pelabuhan Samarinda (56.650 ton), dan Pelabuhan Kendari (53.400 ton). Djoko menjelaskan, pemangkasan produksi melalui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 menyimpan sejumlah konsekuensi. Salah satunya, risiko ketidakseimbangan pasokan bijih ke smelter domestik. “Pemangkasan produksi bukan otomatis pro-hilirisasi. Ini bisa melemahkan smelter, khususnya yang non-captive. Harga memang bisa terbantu, tapi hanya jika pasokan ke smelter benar-benar dijamin,” ujar Djoko. Menurut dia, tanpa kebijakan yang tepat sasaran, pemangkasan produksi justru berpotensi menguntungkan tambang, sementara smelter berada dalam tekanan pasokan. Padahal, smelter menjadi tulang punggung program hilirisasi nasional, terutama fasilitas berteknologi
high pressure acid leach (HPAL). APNI mencatat, rencana pemangkasan produksi bijih nikel pada 2026 diperkirakan mencapai 250 juta ton dari potensi 369 juta ton. Sementara itu, kebutuhan bijih untuk menopang operasi smelter diperkirakan mencapai sekitar 300 juta ton. Artinya, terdapat potensi defisit pasokan hingga 50 juta ton yang dapat mengganggu operasional smelter. “Jika defisit ini terjadi, pelaku usaha mau tidak mau akan mencari alternatif, mulai dari optimalisasi recycling, penyesuaian proses kimia, hingga impor bijih sebagai opsi terakhir,” jelas Djoko. Meski demikian, Djoko menilai pemangkasan RKAB tidak harus mematikan hilirisasi, dengan catatan pemerintah menerapkan kebijakan yang tegas dan terukur. Di antaranya, memprioritaskan penurunan produksi tambang dengan tetap menjamin pemenuhan bahan baku smelter, membedakan perlakuan regulasi antara nikel untuk pasar ekspor dan domestik, serta melindungi tingkat utilisasi minimum smelter strategis. “Fokus penyesuaian RKAB seharusnya memastikan rantai pasok berjalan efektif dan berkeadilan. Produksi perlu diselaraskan dengan kebutuhan smelter agar keseimbangan antara eksploitasi cadangan dan kapasitas industri pengolahan tetap terjaga,” tambahnya. Di sisi lain, pembeli nikel dan operator smelter juga diharapkan melakukan penyesuaian, mulai dari pengaturan ulang produk stainless steel, perubahan komposisi kimia, hingga peningkatan pemanfaatan bahan daur ulang. Smelter pun perlu bersiap melakukan penyesuaian produksi pada setiap lini sebagai respons atas pengetatan pasokan bijih. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengatakan, pembatasan RKAB produksi bijih nikel yang terlalu agresif berisiko menggerus nilai tambah ekonomi di dalam negeri. Pasokan bijih yang terbatas dikhawatirkan mendorong peralihan manfaat ekonomi ke luar negeri, terutama jika kebutuhan bahan baku industri tidak terpenuhi secara optimal.
Baca Juga: Chitose Internasional (CINT) Bidik Pertumbuhan Kinerja pada 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News