RKAB Dipangkas Hingga 70%, Tambang Batubara Waspadai PHK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemangkasan produksi batubara pada 2026 memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha tambang. Pemotongan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang disebut mencapai 40% hingga 70% dinilai berpotensi menekan keberlanjutan usaha hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut RKAB produksi batubara 2026 berada di kisaran 600 juta ton. Angka ini turun jauh dibandingkan realisasi produksi batubara nasional 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, hingga kini Kementerian ESDM belum menerbitkan persetujuan RKAB perusahaan tambang batubara. Menurutnya, proses persetujuan masih berada dalam tahap evaluasi melalui sistem.


“Jadi saya cek dulu ya karena itu melalui sistem, kan saya juga terbatas,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Yuliot menambahkan, pemerintah akan menghitung kebijakan pemangkasan tersebut secara hati-hati. Tujuan pengendalian produksi, kata Yuliot, adalah menjaga harga batubara di pasar global, bukan justru menekan pelaku usaha.

“Ini menjadi concern Pak Menteri dan sedang dikerjakan,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyatakan keberatan atas angka produksi batubara yang ditetapkan Menteri ESDM dalam proses evaluasi RKAB 2026.

Baca Juga: 300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026 ke Kementerian ESDM, Apa Alasannya?

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani mengatakan, berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang muncul saat ini jauh di bawah persetujuan RKAB tiga tahunan maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah masuk tahap evaluasi lanjutan.

“Dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40% hingga 70%,” kata Gita.

Gita menjelaskan, pemotongan tersebut berbeda-beda di setiap perusahaan. Namun, secara agregat, pemangkasan itu berpotensi menurunkan skala produksi hingga berada di bawah tingkat keekonomian yang layak.

Dengan skala produksi yang terpangkas, perusahaan akan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, termasuk kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat. Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional.

“Dampaknya juga pada ketenagakerjaan, yakni potensi PHK yang terjadi pada perusahaan tambang, kontraktor, dan perusahaan pendukung lainnya,” ujarnya.

Menurut APBI, dampak pemangkasan produksi tidak hanya dirasakan perusahaan tambang, tetapi juga menjalar ke kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan, pelayaran, hingga jasa penunjang lain yang bergantung pada aktivitas produksi. Di tingkat daerah, pemangkasan RKAB berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal dan keberlanjutan berbagai program sosial perusahaan.

Baca Juga: RKAB Batubara Dipangkas Tahun Ini, PTBA Masih Tunggu Keputusan dari ESDM

Selain itu, risiko gagal bayar kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat juga meningkat. Jika terjadi secara luas, kondisi ini dapat memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan di daerah penghasil batubara.

APBI juga menyoroti potensi gangguan pemenuhan kontrak penjualan batubara, baik untuk ekspor maupun kebutuhan dalam negeri. Dengan angka produksi yang jauh lebih rendah dari rencana awal, perusahaan berisiko menghadapi klaim, penalti, hingga kondisi force majeure.

APBI menyatakan, proses persetujuan RKAB hingga kini masih berjalan karena angka produksi yang tercantum di sistem MinerbaOne harus dijadikan acuan bagi perusahaan untuk mengajukan ulang RKAB 2026 dari awal. Padahal, sebelumnya sebagian perusahaan telah berada di tahap evaluasi lanjutan.

“APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batubara 2026 dapat ditinjau kembali,” tutup Gita.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai keberatan asosiasi penambang dapat dipahami. Menurutnya, pemangkasan produksi yang signifikan akan menekan arus kas, terutama bagi tambang skala kecil dan menengah.

Baca Juga: Pasokan Batubara PLTU Diklaim Aman, Meski RKAB 2026 Belum Terbit

“Jika terus berlangsung, ini bisa berdampak pada pengurangan jam kerja hingga PHK, terutama pekerja kontrak dan penunjang. Namun, PHK-nya tidak sampai masif jika dimitigasi dengan desain kebijakan yang baik,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (3/2/2026).

Bisman menambahkan, jika PHK massal benar-benar terjadi, pemerintah perlu melakukan evaluasi kebijakan, termasuk kemungkinan relaksasi pemangkasan produksi. Upaya penyelamatan tenaga kerja, seperti program alih keterampilan dan penyerapan di sektor hilirisasi, juga perlu disiapkan agar tidak memicu masalah sosial di daerah tambang.

Senada, Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli menyebut kebijakan pengurangan kuota produksi bertujuan mengendalikan harga batubara global. Namun, ia mengingatkan, simulasi menyeluruh perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak justru menurunkan pendapatan negara dan memicu rasionalisasi tenaga kerja.

“Kalau produksi diturunkan sekitar 25%–30% ke level 600 juta ton, sementara harga tidak naik signifikan, pendapatan negara justru bisa turun. Pemerintah perlu mitigasi dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (3/2/2026).

Ia menyarankan agar pengurangan kuota produksi dibagi secara proporsional ke seluruh perusahaan agar bebannya dapat ditanggung bersama, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap menjaga penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

Baca Juga: Pengusaha Batubara Ungkap Dampak Pemangkasan RKAB 2026 terhadap Harga

Selanjutnya: SCG Indonesia Memacu Pemasaran Semen Rendah Karbon di Segmen B2B dan B2C

Menarik Dibaca: Waspada Kolesterol Tinggi Mengintai, 5 Jus Ini Bisa jadi Solusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: