KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal mengenai skema operasional PT Timah Tbk (
TINS) usai alokasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Pulau Belitung habis untuk tahun 2026. Pemerintah mendorong emiten tambang BUMN tersebut untuk memaksimalkan penyerapan hasil produksi timah dari masyarakat lokal guna menjaga pasokan. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengonfirmasi, untuk mengatasi habisnya kuota produksi tambang di wilayah tersebut, pihaknya mengarahkan penyerapan dari tambang rakyat.
Baca Juga: Virtue Diagnostics Bidik Indonesia Jadi Basis Manufaktur IVD Asia Tenggara "Ya,
nyerap dari masyarakat," ujarnya singkat saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Tri menambahkan bahwa volume pasokan yang berpotensi ditampung oleh emiten berkode saham TINS tersebut mencakup jumlah yang cukup signifikan. Meski demikian, ia belum bisa membeberkan secara terperinci mengenai akumulasi kuota pasti komoditas tambang rakyat yang siap diserap oleh perseroan hingga akhir tahun. "Ada beberapa, tapi angkanya pas, nggak," katanya. Lebih lanjut, ia juga memastikan tidak ada agenda pembaruan dokumen kuota tambang alias revisi RKAB untuk TINS usai ludesnya kuota di tahun ini. "Nggak, nggak ada, (revisi RKAB TINS)," pungkasnya. Sebelumnya, Komisi XII DPR RI mengungkapkan bahwa kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah Tbk (TINS) untuk operasional di Pulau Belitung pada tahun 2026 ini telah ludes. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menjelaskan bahwa pembaruan RKAB TINS memerlukan proses administrasi yang cukup menyita waktu. Proses revisi dokumen tersebut membutuhkan verifikasi data cadangan secara mendalam yang diproyeksikan memakan waktu hingga setengah tahun lebih, sehingga berpotensi menciptakan kekosongan aktivitas operasional BUMN tersebut.
Baca Juga: Harga Lelang Gula Tertekan, Asosiasi Gula Sorot Sejumlah Penyebab "Jadi timah masyarakat itu untuk di Pulau Belitung khususnya, itu kan PT TIMAH RKAB-nya sudah habis jadi harus diupdate harus dilakukan penyesuaian. Tetapi dalam penyesuaian RKAB PT TIMAH itu ternyata ada administrasi yang harus dilengkapi misalkan data cadangan dan sebagainya. Nah karena menyesuaikan itu kan perlu minimal 6-7 bulan. Sehingga daripada kekosongan ini kan produksi masyarakat harus ada yang membeli (ditakutkan) nanti penyelundupan kan begitu," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Guna menjamin kelancaran penyerapan hasil produksi pertambangan rakyat di daerah, pemerintah berencana segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus. Payung hukum baru tersebut nantinya dirancang secara khusus untuk memberikan landasan legal bagi TINS dalam melakukan pembelian bijih timah dari masyarakat lokal. "Nah untuk itu akan diterbitkan Perpres dan Perpres itu kabarnya sudah ditandatangani Presiden tinggal persoalan penomoran saja seperti itu. Jadi kami berharap bahwa dengan demikian ekonomi di Pulau Belitung dapat bergulir seperti biasa karena PT TIMAH itu punya dasar untuk melakukan pembelian," jelasnya. Bambang menegaskan bahwa Perpres yang disiapkan tersebut sifatnya ditujukan secara spesifik untuk mengakomodasi tata kelola pembelian timah oleh PT Timah Tbk saja. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menjangkau penyerapan hasil tambang masyarakat serta menjaga denyut perekonomian warga di Pulau Belitung. Mengenai bentuk wadah penambang rakyat yang dapat menyetorkan hasil tambangnya, ia menyebutkan skemanya cukup beragam.
Baca Juga: Daya Beli Belum Pulih, Pelaku Pusat Belanja Bidik Transaksi Rp 38 Triliun di ISF 2026 "Macam-macam, bisa kelompok masyarakat, bisa mitra PT Timah sendiri yang sudah terdaftar, kemudian ketiga koperasi," tambahnya. Mengenai mekanisme penetapan harga serap, saat ini masih mengacu pada ketentuan internal PT Timah Tbk. Kendati demikian, DPR bersama pemangku kepentingan terkait tengah menginisiasi penetapan Harga Pokok Mineral (HPM) resmi yang saat ini telah memasuki tahap kajian teknis oleh lembaga auditor negara. "Kalau sekarang ini kan harga yang dipakai itu kan harga yang diperintahkan oleh PT TIMAH, tetapi kami ada menginisiasi yang namanya HPM Harga Pokok Mineral cuma itu lagi dalam pembahasan kabarnya sudah sampai di BPKP untuk mengevaluasi dan mengasesmen. Nanti kalau sudah telaah dan asesmen dari BPKP sudah ada itu bisa segera ditetapkan oleh Kementerian ESDM," terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News