KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap aset negara kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kemenko Polhukam. Pasalnya, PT RNI selaku pemilik aset yang sah di Jln. Mpu Tantular No. 58-64 merasa dirugikan oleh CV Pancang Sakti Citra Perkasa. Direktur Utama PT RNI, B. Didik Prasetyo mengungkapkan, gugatan ini berawal dari aset berupa tanah di Jln. Mpu Tantular No. 58-64, Semarang, yang disewakan PT RNI kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa melalui Perjanjian Sewa Menyewa No. 37.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2016 kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 15.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2017, dan diperpanjang kembali dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 17/S.Pj/RNI.04.2/I/2018 yang berakhir pada 1 Februari 2019. Namun, PT RNI berencana mengoptimalkan aset tersebut, sehingga pada tanggal 31 Desember 2018 PT RNI (Persero) mengirimkan surat pemberitahuan kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa bahwa yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang sewa dan menawarkan untuk menyewa aset PT RNI (Persero) lainnya yang terletak di Jln. Kalibaru Barat 14-16, Semarang, mengingat lokasi aset tersebut sangat berdekatan.
RNI minta perlindungan hukum aset negara kepada satgas saber pungli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap aset negara kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kemenko Polhukam. Pasalnya, PT RNI selaku pemilik aset yang sah di Jln. Mpu Tantular No. 58-64 merasa dirugikan oleh CV Pancang Sakti Citra Perkasa. Direktur Utama PT RNI, B. Didik Prasetyo mengungkapkan, gugatan ini berawal dari aset berupa tanah di Jln. Mpu Tantular No. 58-64, Semarang, yang disewakan PT RNI kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa melalui Perjanjian Sewa Menyewa No. 37.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2016 kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 15.1/S.Pj/RNI.04.2/II/2017, dan diperpanjang kembali dengan Perjanjian Sewa Menyewa No. 17/S.Pj/RNI.04.2/I/2018 yang berakhir pada 1 Februari 2019. Namun, PT RNI berencana mengoptimalkan aset tersebut, sehingga pada tanggal 31 Desember 2018 PT RNI (Persero) mengirimkan surat pemberitahuan kepada CV Pancang Sakti Citra Perkasa bahwa yang bersangkutan tidak dapat memperpanjang sewa dan menawarkan untuk menyewa aset PT RNI (Persero) lainnya yang terletak di Jln. Kalibaru Barat 14-16, Semarang, mengingat lokasi aset tersebut sangat berdekatan.