Roadmap Perasuransian 2023-2027 Diharapkan Bantu Penguatan Kapasitas Perusahaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mendukung pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi perasuransian seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), dan Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) membuat sebuah roadmap pengembangan perasuransian di Indonesia untuk tahun 2023 sampai 2027.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan bahwa dengan adanya roadmap ini diharapkan industri bersama OJK memiliki kesamaan visi untuk memajukan sektor perasuransian di Indonesia. Karena tujuan dibuat roadmap perasuransian 2023-2027 ini untuk mendorong percepatan pertumbuhan industri perasuransian yang setiap tahunnya memang mencatatkan pertumbuhan.

Berdasarkan hasil survei OJK terkait industri perasuransian yang diolah tahun 2023, sebagian besar perusahaan memiliki  ukuran usaha yang cukup kecil baik industri asuransi umum maupun asuransi jiwa. Sebanyak 69,2% jumlah perusahaan asuransi jiwa (36 perusahaan dari 52), dan 62,5% dari jumlah perusahaan asuransi umum (45 perusahaan dari 72) hanya berkontribusi kurang dari 20% total premi/kontribusi industri.


Baca Juga: Minat Investor Asing Pada Perusahaan Asuransi Indonesia Masih Tinggi, Ini Kata OJK

Untuk itu, dengan adanya roadmap ini dapat membantu penguatan kapasitas perusahaan dan konsolidasi industri.

Bern juga mengatakan dalam penyusunan roadmap tersebut, penyusun mengundang dan mempertimbangkan perspektif dari berbagai pemangku kepentingan, sebagai salah satu pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan strategis dalam roadmap perasuransian Indonesia periode 2023-2027.

“Di mana ini dilakukan untuk memperoleh pandangan pelaku industri terhadap arah kebijakan pengembangan industri perasuransian,” ujar Bern pada Kontan, Senin (7/8).

AAUI sebagai Asosiasi juga melihat bahwa banyak masukkan yang diberikan AAUI sudah diakomodir dalam roadmap tersebut di antaranya terkait pemanfaatan teknologi digital, pengembangan produk asuransi bencana, dan pengembangan produk asuransi jiwa.

Baca Juga: Ada 40 Perusahaan Asuransi Tanpa Aktuaris, OJK Dorong Ketersediaan Aktuaria

“Ada sekitar 45 topik bahasan yang kita berikan,” tambah Bern.

Masukkan yang sudah diberikan oleh beberapa Asosiasi tersebut kemudian dilakukan penyelarasan dengan Undang-Undang P2SK dan SKKNI yang ada.

“Ini dilakukan agar pengembangan industri perasuransian sejalan dengan amanat untuk menciptakan industri keuangan yang sehat,” pungkas Bern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .