KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasal terkait roadmap simplifikasi cukai rokok telah dihilangkan oleh pemerintah. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK teranyar, memastikan pemerintah meniadakan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 146/2017. Dus, hal tersebut mengakhiri semua rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan langkan pemerintah bukan tidak beralasan. Menurutnya banyak faktor yang membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghilangkan roadmap simplifikasi tarif CHT.
Roadmap simplifikasi cukai rokok hilang, ini kata Dirjen Bea Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasal terkait roadmap simplifikasi cukai rokok telah dihilangkan oleh pemerintah. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK teranyar, memastikan pemerintah meniadakan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 146/2017. Dus, hal tersebut mengakhiri semua rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan langkan pemerintah bukan tidak beralasan. Menurutnya banyak faktor yang membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghilangkan roadmap simplifikasi tarif CHT.