KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasal terkait roadmap simplifikasi cukai rokok telah dihilangkan oleh pemerintah. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK teranyar, memastikan pemerintah meniadakan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK Nomor 146/2017. Dus, hal tersebut mengakhiri semua rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan langkan pemerintah bukan tidak beralasan. Menurutnya banyak faktor yang membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghilangkan roadmap simplifikasi tarif CHT.
Baca Juga: Regulasi cukai rokok, idealnya menutup celah kebijakan yang rugikan penerimaan negara “Kami mempertimbangkan banyak faktor salah satunya adalah terkait jenis dan golongan cukai sedemikian rupa, sehingga antara satu jenis dan golongan lainnya tidak saling mematikan antara industri yang besar dan kecil,” kata Heru kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10). Saat ini, struktur tarif CHT ada sepuluh lapisan yang terdiri dari tiga golongan besar. Pertama, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1A dengan tarif perubahan 25,42%, SKM golongan 2A dikenakan tarif 22,08%, dan SKM golongan 2B memiliki tarif cukai sebesar 22,97%.