JAKARTA. Pengusaha Robby Sumampouw masih melenggang bebas dan belum dieksekusi jaksa kendati Pengadilan Negeri Surakarta telah memvonisnya delapan tahun pidana penjara. Putusan tingkat pertama dikuatkan oleh pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Terkait tak kunjung ditahannya Robby, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai hal itu bukan domainnya tapi sepenuhnya wewenang Kejaksaan.
Robby Sumampouw tak kunjung ditahan
JAKARTA. Pengusaha Robby Sumampouw masih melenggang bebas dan belum dieksekusi jaksa kendati Pengadilan Negeri Surakarta telah memvonisnya delapan tahun pidana penjara. Putusan tingkat pertama dikuatkan oleh pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Terkait tak kunjung ditahannya Robby, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai hal itu bukan domainnya tapi sepenuhnya wewenang Kejaksaan.