JAKARTA. Posisi Robert Tantular yang menjadi terdakwa dalam kasus PT Bank Century Tbk. kian tersudut. Sebab salah satu bawahannya mengaku bahwa Robert telah memerintahkan pencairan deposito valuta asing (valas) milik Boedi Sampoerna, anggota keluarga pendiri pabrik rokok Sampoerna.Pengakuan bawahan Robert itu terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (4/6). Bawahan Robert itu adalah Tan Ie Tung yang menjabat sebagai Kepala Kasir Valas Bank Century cabang Senayan, Jakarta Selatan. Tan mengungkapkan, ia mendapat perintah dari Robert pada 14 November 2008. Ketika itu Robert menanyakan apakah ada uang yang masuk dari Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya, ke Bank Century cabang Senayan. "Saya ditelepon tiga kali oleh Robert," kata Tan.Namun, karena uang itu belum masuk hingga jam kerja selesai, Tan akhirnya berjaga sampai malam. "Saya menunggu uang itu sampai pukul dua pagi," ucapnya. Setelah uang masuk, Tan menghubungi Robert. Pada saat itu, Tan mengaku Robert menyuruhnya mendebet uang senilai US$ 18 juta dari total US$ 96,5 juta dari Bank Century cabang Kertajaya itu ke rekening milik Dewi Tantular yang tak lain adalah kakak kandung Robert. Ketua majelis hakim Sugeng Riyono sempat heran dengan pengakuan Tan. Dia mempertanyakan mengapa Tan melapor langsung ke Robert bukan ke pengurus bank.
Robert Perintahkan Pencairan Deposito Valas Boedi Sampoerna
JAKARTA. Posisi Robert Tantular yang menjadi terdakwa dalam kasus PT Bank Century Tbk. kian tersudut. Sebab salah satu bawahannya mengaku bahwa Robert telah memerintahkan pencairan deposito valuta asing (valas) milik Boedi Sampoerna, anggota keluarga pendiri pabrik rokok Sampoerna.Pengakuan bawahan Robert itu terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (4/6). Bawahan Robert itu adalah Tan Ie Tung yang menjabat sebagai Kepala Kasir Valas Bank Century cabang Senayan, Jakarta Selatan. Tan mengungkapkan, ia mendapat perintah dari Robert pada 14 November 2008. Ketika itu Robert menanyakan apakah ada uang yang masuk dari Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya, ke Bank Century cabang Senayan. "Saya ditelepon tiga kali oleh Robert," kata Tan.Namun, karena uang itu belum masuk hingga jam kerja selesai, Tan akhirnya berjaga sampai malam. "Saya menunggu uang itu sampai pukul dua pagi," ucapnya. Setelah uang masuk, Tan menghubungi Robert. Pada saat itu, Tan mengaku Robert menyuruhnya mendebet uang senilai US$ 18 juta dari total US$ 96,5 juta dari Bank Century cabang Kertajaya itu ke rekening milik Dewi Tantular yang tak lain adalah kakak kandung Robert. Ketua majelis hakim Sugeng Riyono sempat heran dengan pengakuan Tan. Dia mempertanyakan mengapa Tan melapor langsung ke Robert bukan ke pengurus bank.