JAKARTA. Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular memberikan bocoran informasi. Dia bilang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menengarai adanya dugaan penyalahgunaan dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century. Hal tersebut diungkapkannya seusai menjalani pemeriksaan kelimanya sebagai saksi atas mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ada penemuan baru, diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu," kata Robert saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9). Sayangnya, Robert tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud KPK dalam menyalahgunakan dana bailout Century tersebut. Robert hanya bilang, lebih baik hal tersebut ditanyakan pada penyidik KPK. Yang jelas, kata dia, dalam pemeriksaan kali ini, dirinya membeberkan kronologis sejak permintaan direksi Bank Century untuk mendapatkan fasilitas recover aset pada BI hingga dirinya ditangkap. Terpidana 9 tahun penjara itu menambahkan, pemberian bailout bermula dari permintaan direksi Bank Century terhadap fasilitas aset recovery sebesar Rp 1 triliun pada 20 Oktober 2008.
Robert Tantular: Ada temuan baru KPK soal Century
JAKARTA. Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular memberikan bocoran informasi. Dia bilang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menengarai adanya dugaan penyalahgunaan dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun yang diberikan Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century. Hal tersebut diungkapkannya seusai menjalani pemeriksaan kelimanya sebagai saksi atas mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ada penemuan baru, diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu," kata Robert saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9). Sayangnya, Robert tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud KPK dalam menyalahgunakan dana bailout Century tersebut. Robert hanya bilang, lebih baik hal tersebut ditanyakan pada penyidik KPK. Yang jelas, kata dia, dalam pemeriksaan kali ini, dirinya membeberkan kronologis sejak permintaan direksi Bank Century untuk mendapatkan fasilitas recover aset pada BI hingga dirinya ditangkap. Terpidana 9 tahun penjara itu menambahkan, pemberian bailout bermula dari permintaan direksi Bank Century terhadap fasilitas aset recovery sebesar Rp 1 triliun pada 20 Oktober 2008.