Robert Tantular bersaksi untuk Budi Mulya



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Lembaga anti rasuah itu hari ini kembali memanggil mantan pemilik bank tersebut, Robert Tantular untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mudah-mudahan KPK benar-benar mau menyelidiki lebih lanjut uang yang Rp 6,7 triliun itu," harap Robert saat hadir di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9). Robert yang kini menjalani hukuman di LP Cipinang itu terlihat datang dengan kemeja batik keemasan. Setelah memberikan keterangan singkatnya, terpidana 9 tahun penjara itu langsung bergegas masuk ke kantor KPK.  Ini merupakan keempat kalinya Robert menjalani pemeriksaan di kantor KPK terkait penanganan perkara Bank Century. Kini Robert tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara dalam kasus Bank Century. Ia terbukti bersalah dalam 3 dakwaan terkait perkara perbankan. Sebelumnya pemegang saham mayoritas Bank Century itu juga pernah diperiksa penyidik saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Terkait kasus ini, pihak KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: