JAKARTA. Setelah lima kali menunda putusan, akhirnya hakim memvonis mantan bos Bank Century, Robert Tantular. Robert divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara plus denda Rp 2,5 miliar dan subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). Putusan ini berkaitan dengan gugatan nasabah Antaboga. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Robert dipenjara selama enam tahun dengan denda Rp 5 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan menetapkan, mantan bos Bank Century tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap nasabah Antaboga. Robert akhirnya dihukum 1 tahun, karena sebelumnya sudah divonis 19 tahun penjara.
Robert Tantular dihukum 1 tahun
JAKARTA. Setelah lima kali menunda putusan, akhirnya hakim memvonis mantan bos Bank Century, Robert Tantular. Robert divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara plus denda Rp 2,5 miliar dan subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). Putusan ini berkaitan dengan gugatan nasabah Antaboga. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Robert dipenjara selama enam tahun dengan denda Rp 5 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan menetapkan, mantan bos Bank Century tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap nasabah Antaboga. Robert akhirnya dihukum 1 tahun, karena sebelumnya sudah divonis 19 tahun penjara.