JAKARTA. Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century, kembali menegaskan bahwa dirinya banyak merasakan kejanggalan terhadap penangkapan atas dirinya. Hal itu disampaikan Robert dalam repliknya terkait gugatannya terhadap Jusuf Kalla, selaku acting Presiden. "Robert Tantular tidak mengetahui penangkapan atas dirinya merupakan atas perintah Jusuf Kalla kepada Mabes Polri dalam hal ini Susno Duadji yang saat ini menjabat Kabareskrim," kata Triyanto, kuasa hukum Robert Tantular, Kamis (10/6).Dijelaskan oleh Triyanto, beberapa kejanggalan yang dirasakan yakni pada 24 November 2008, Robert Tantular masih diperiksa sebagai saksi. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi kesempatan kepada Robert untuk melakukan penyetoran modal dalam tenggang waktu 35 hari. Robert pada 15 Oktober 2008, atas permintaan Bank Indonesia (BI) membuat pernyataan untuk menyuntik modal dan mengundang investor dengan batas waktu 31 Maret 2009. " Sehingga mana mungkin BI membuat laporan tindak pidana ke Bareskrim, padahal batas tengang waktu belum berakhir," jelasnya.Pada waktu Robert ditangkap, ternyata belum ada laporan dari BI dan laopran ini baru dibuat belakangan setelah Robert ditangkap. "Adanya intervensi Jusuf Kalla dalam penangkapan diakui olehnya di sejumlah media massa maupun di hadapan Pansus Century. Sehingga penangkap Ronert atas dasar perintah bukan dari bukti permulaan yang cukup," paparnya.Dengan dasar inilah, Robert membantah bahwa gugatanya ini seharusnya diajukan melalui mekanisme praperadilan seperti yang didalilkan oleh Jusuf Kalla dan Susno Duadji. Pasalnya Robert menggugat didasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jusuf Kalla yang melakukan intervensi yang memerintahkan Susno untuk menangkapnya. Mantan pemilik Bank Century ini menggugat Wapres Jusuf Kalla dan Susno Duaji karena telah menuding Robert sebagai perampok. Tuduhan perampok itu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Karena sampai saat ini tidak ada dakwaan perampokan yang dituduhkan kepada Robert.Selain menggugat Kalla dan Susno, Robert juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham.Dalam gugatan, Robert mengaku mengalami kerugian materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian rugi Rp 50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp 1 triliun.Meski demikian, Robert mendalilkan gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Robert Tantular Rasakan Kejanggalan Penangkapannya
JAKARTA. Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century, kembali menegaskan bahwa dirinya banyak merasakan kejanggalan terhadap penangkapan atas dirinya. Hal itu disampaikan Robert dalam repliknya terkait gugatannya terhadap Jusuf Kalla, selaku acting Presiden. "Robert Tantular tidak mengetahui penangkapan atas dirinya merupakan atas perintah Jusuf Kalla kepada Mabes Polri dalam hal ini Susno Duadji yang saat ini menjabat Kabareskrim," kata Triyanto, kuasa hukum Robert Tantular, Kamis (10/6).Dijelaskan oleh Triyanto, beberapa kejanggalan yang dirasakan yakni pada 24 November 2008, Robert Tantular masih diperiksa sebagai saksi. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi kesempatan kepada Robert untuk melakukan penyetoran modal dalam tenggang waktu 35 hari. Robert pada 15 Oktober 2008, atas permintaan Bank Indonesia (BI) membuat pernyataan untuk menyuntik modal dan mengundang investor dengan batas waktu 31 Maret 2009. " Sehingga mana mungkin BI membuat laporan tindak pidana ke Bareskrim, padahal batas tengang waktu belum berakhir," jelasnya.Pada waktu Robert ditangkap, ternyata belum ada laporan dari BI dan laopran ini baru dibuat belakangan setelah Robert ditangkap. "Adanya intervensi Jusuf Kalla dalam penangkapan diakui olehnya di sejumlah media massa maupun di hadapan Pansus Century. Sehingga penangkap Ronert atas dasar perintah bukan dari bukti permulaan yang cukup," paparnya.Dengan dasar inilah, Robert membantah bahwa gugatanya ini seharusnya diajukan melalui mekanisme praperadilan seperti yang didalilkan oleh Jusuf Kalla dan Susno Duadji. Pasalnya Robert menggugat didasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Jusuf Kalla yang melakukan intervensi yang memerintahkan Susno untuk menangkapnya. Mantan pemilik Bank Century ini menggugat Wapres Jusuf Kalla dan Susno Duaji karena telah menuding Robert sebagai perampok. Tuduhan perampok itu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Karena sampai saat ini tidak ada dakwaan perampokan yang dituduhkan kepada Robert.Selain menggugat Kalla dan Susno, Robert juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham.Dalam gugatan, Robert mengaku mengalami kerugian materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian rugi Rp 50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp 1 triliun.Meski demikian, Robert mendalilkan gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News