Robinhood Kantongi Izin Prinsip di Singapura, Siap Perluas Layanan Broker di Asia



KONTAN.CO.ID - Platform trading asal Amerika Serikat (AS) Robinhood memperoleh persetujuan prinsip (in-principle approval) dari Monetary Authority of Singapore untuk menyediakan layanan broker di Singapura.

Melansir Reuters Kamis (23/4/2026), Persetujuan regulator ini membuka jalan bagi Robinhood untuk menghadirkan berbagai layanan, mulai dari perdagangan sekuritas, derivatif yang diperdagangkan di bursa, kustodian, pembiayaan produk, hingga reksadana kolektif.

Baca Juga: Honda Setop Penjualan Mobil di Korea Selatan, Tekanan di Pasar Asia Kian Terasa


Singapura sendiri telah berkembang menjadi salah satu pusat kripto di Asia dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi kantor pusat Robinhood untuk kawasan Asia-Pasifik.

Ekspansi ini merupakan bagian dari strategi agresif Robinhood untuk memperluas jejak di Asia sejak 2024.

Pada Desember tahun lalu, perusahaan ini juga masuk ke pasar Indonesia salah satu hub kripto terbesar di Asia Tenggara melalui akuisisi perusahaan pialang dan pedagang aset digital berlisensi.

Baca Juga: Netflix Tambah Buyback US$25 Miliar, Saham Menguat

Robinhood dikenal dengan platform berbasis aplikasi tanpa komisi (commission-free) yang telah mengubah lanskap perdagangan ritel di AS.

Model bisnis ini dinilai berhasil menarik generasi baru investor dan mengubah cara masyarakat berpartisipasi di pasar saham.

Langkah masuk ke Singapura menegaskan ambisi Robinhood untuk memperkuat posisi di pasar global, khususnya di tengah meningkatnya minat investasi digital di kawasan Asia.