KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain didakwa menerima suap, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Duit tersebut ia terima selama kurun waktu 11 Maret 2014 hingga 2017. Rochmadi pun didakwa dengan pasal 12B UU No. 31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman atas kejahatan ini ialah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ketentuan ini tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK. "Sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10).
Rochmadi terancam penjara seumur hidup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain didakwa menerima suap, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Duit tersebut ia terima selama kurun waktu 11 Maret 2014 hingga 2017. Rochmadi pun didakwa dengan pasal 12B UU No. 31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman atas kejahatan ini ialah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ketentuan ini tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK. "Sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10).