Rochmadi terancam penjara seumur hidup



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain didakwa menerima suap, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Duit tersebut ia terima selama kurun waktu 11 Maret 2014 hingga 2017.

Rochmadi pun didakwa dengan pasal 12B UU No. 31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman atas kejahatan ini ialah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ketentuan ini tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK. "Sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10).


Dalam dakwaannya, KPK menemukan duit gratifikasi sekitar Rp 3,5 miliar diterima dalam sembilan kali kesempatan. Penerimaan pertama pada 19 Desember 2014 sebanyak Rp 10 juta, dan pada 22 Desember mendapat Rp 90 juta.

Empat hari berturut-turut pada 19-22 Januari 2015 Rochmadi menerima duit secara beruntun. Pada tanggal 19 Januari mendapat Rp 380 juta, tanggal 20 Januari ada pihak yang memberi Rp 1 miliar.

Pada 21 Januari ada empat kali pemberian, yakni sebanyak Rp 1 miliar, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan Rp 190 juta. Sementara pada 22 Januari, Rochmadi mendapat Rp 330 juta.

Rochmadi tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul duit tersebut sehingga menurut pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, duit tersebut harus dianggap sebagai suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati