JAKARTA. PT Rockit Aldeway sah divonis pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (11/2). Padahal, perusahaan perdagangan batu pecah atau batu split ini kemarin sudah mendapat suara mayoritas kreditur untuk memperpanjang masa penundaan utang. Namun, majelis yang diketuai hakim Kisworo ini menilai, hasil pengambilan suara alias voting atas proposal perdamaian kemarin tak memenuhi Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Dengan begitu, majelis menyatakan, PT Rockit Aldeway dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ucap Kisworo saat membacakan amar putusan, Kamis (11/2).
Rockit Aldeway akhirnya dinyatakan pailit
JAKARTA. PT Rockit Aldeway sah divonis pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (11/2). Padahal, perusahaan perdagangan batu pecah atau batu split ini kemarin sudah mendapat suara mayoritas kreditur untuk memperpanjang masa penundaan utang. Namun, majelis yang diketuai hakim Kisworo ini menilai, hasil pengambilan suara alias voting atas proposal perdamaian kemarin tak memenuhi Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Dengan begitu, majelis menyatakan, PT Rockit Aldeway dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ucap Kisworo saat membacakan amar putusan, Kamis (11/2).