Rocky Gerung penuhi panggilan penyidik Mapolda Metro Jaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rocky Gerung memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Rocky meminta penjadwalan ulang pada Kamis (31/1).

Rocky diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar pada pukul 15.55. "Menjawab pertanyaan ya siapin jawaban," kata Rocky, Jumat. "Setiap ada penundaan berarti ada manipulasi, kan, rumusnya begitu," sambung dia.

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya setelah dirinya menyebut kitab suci fiksi dalam sebuah acara di televisi swasta, Selasa (10/4).


Rocky dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan.

Rocky diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis: Jimmy Ramadhan Azhari
 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Ujaran Kebencian, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi", 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli