KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan beleid baru yang mengatur penetapan objek vital nasional untuk sektor hulu dan migas. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 Tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Regulasi yang ditetapkan pada 3 September 2020 ini secara khusus untuk sub bidang migas, pada kegiatan usaha hulu migas terdapat 95 obvitnas, sementara kegiatan usaha hilir migas terdapat 206 obvitnas atau bertambah dari aturan sebelumnya yang berjumlah 202 obvitnas.
Rokan dan sejumlah blok migas masuk dalam objek vital nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan beleid baru yang mengatur penetapan objek vital nasional untuk sektor hulu dan migas. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 Tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Regulasi yang ditetapkan pada 3 September 2020 ini secara khusus untuk sub bidang migas, pada kegiatan usaha hulu migas terdapat 95 obvitnas, sementara kegiatan usaha hilir migas terdapat 206 obvitnas atau bertambah dari aturan sebelumnya yang berjumlah 202 obvitnas.