Rokok Clear hilang, segera datang Cleartaste



JAKARTA. Setelah gugatannya sempat ditolak, kali ini PT HM Sampoerna Tbk patut tersenyum lebar.

Perusahaan rokok berkode saham HMSP di Bursa Efek Indonsia itu berhasil menghapuskan merek rokok Clear milik Japan Tobacco Inc dari daftar merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Hal itu ia lakukan, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya.


"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan merek Clear milik tergugat dihapus dari daftar merek di Dirjen KI," ungkap ketua majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusannya, Selasa (5/1).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai penggugat berhasil membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan.

Adapun dalilnya tersebut antara lain, merek Clear milik Japan Toboccao Inc itu sudah tak pernah digunakan selama tiga tahun berturut-turut.

Hal itu HM Sampoerna buktikan dengan tidak menemukan tarif cukai hasil tembakau dengan merek Clear.

Sesuai dengan pasal 61 Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang merek, merek Clear bisa dibatalkan.

"Sehingga sudah sepatutnya gugatan diterima," tambah Sinung.

Adapun sengketa ini bermula ketika Philip Morris tidak terima atas pendaftaran merek Clear milik Japan Tobacco Inc.

Alasannya, merek Clear dianggap sebagai penghambat pendaftaran merek Marlboro Cleartaste miliknya di Dirjen KI.

Philip Morris merupakan salah satu raksasa rokok ini menghasilkan produk Marlboro Cleartaste di Rusia.

Pihaknya berniat ekspansi ke Indonesia dengan menjual produk-produk yang sama sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Merek Cleartaste sedang proses mendaftarkan diri di Ditjen HKI dengan nomor agenda D00.2012.011226 sejak tanggal 12 Maret 2012.

Philip Morris juga mendaftarkan merek Marlboro Micro Cleartaste dan lukisan dengan nomor agenda D00.2012.017162 tanggal 16 April 2012.

Sementara, merek Clear terdaftar sejak 5 November 2007 dengan No. IDM 000143879 untuk melindungi jenis barang di kelas 34 seperti rokok, tembakau kasar dan yang sudah dikerjakan, barang-barang keperluan perokok, dan korek api.

Sebelumnya, gugatan yang sama juga pernah dilayangkan oleh Philip Morris Brands Sarl pada 27 November 2012 silam.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis dengan alasan kedudukan pemberi kuasa hukum kepada pengacara dari kantor hukum SKC Law untuk mewakili Phillip Morris dinilai tidak sah secara hukum.

Majelis berpendapat, seharusnya yang berhak mengajukan gugatan adalah Managing Director Philip Morris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto