KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Belakangan ini sedang
trend mengisap vape atau rokok elektrik. Banyak orang menganggap vape lebih baik dari rokok atau lebih ringan dari rokok, sehingga tidak dapat menimbulkan masalah kesehatan yang berarti. Terbaru ada produk Juul asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia. Dengan mempertimbangkan kebiasaan perokok, JUUL dirancang sebagai perangkat yang sederhana dengan teknologi yang dipatenkan. Perangkat Juul tersedia dalam dua warna, slate dan silver. JUULpods tersedia dalam kemasan berisi dua kartrid dengan pilihan kadar nikotin 3% dan 5%, serta tersedia dalam empat varian yaitu Tembakau Virginia, Mint, Mangga, dan Vanila, untuk memenuhi kebutuhan nikotin yang berbeda dari perokok dewasa. Pengguna juga dapat membeli Dok Pengisian Daya USB tambahan.
Dalam website resminya, Juul telah membuat
e-liquid formula yang memiliki beberapa bahan kimia. Yang termasuk,
glycerol, propylene glycol, flavors, nicotine and benzoic acid. James Monsees, Pendiri dan
Chief Product Officer JUUL Labs mengatakan formulasi produk Juul telah melalui tahap penelitian selama 15 tahun. Perangkat JUUL dan kartridnya (JUULpods) merupakan sistem tertutup (
closed vaping system) dan menggunakan desain pengendalian suhu yang sudah dipatenkan, sehingga penggunanya mendapatkan pengalaman vaping yang konsisten. "Hasilnya produk kami bebas dari abu dan bau," kata James, Rabu (10/7). Hanya saja saat ditanya mengenai dampak kesehatannya James belum mau menjelaskan perbedaannya dengan rokok pada normalnya. Ia hanya menjelaskan ini merupakan alternatif baru bagi masyarakat yang mau berhenti merokok konvensional. Hanya saja dalam website resminya, dijelaskan bahwa produk rokok dan nikotin pada dasarnya tidak bisa diaktakan aman. Pihak Juul pun mengembalikan lagi ke konsumen apa yang terbaik bagi dirinya dan juga direkomendasikan ke arah tenaga medis. Melihat tren fenomena rokok elektrik tersebut tampaknya pemerintah Indonesia sedikit terlambat antisipasi. Belum banyak hasil penelitian dalam negeri yang ditemukan KONTAN yang membahas mengenai industri rokok elektrik maupun dampak kesehatannya. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjelaskan belum ada IKM vape maupun rokok listrik dalam negeri yang diasuh oleh Kemenperin. Dalam program e-Smart IKM belum ada produk vape atau e-ciggarette yang ikut terlibat. Begitu pula tidak ada aturan yang rekomendasi dari Kemenperin mengenai impor likuid ataupun produk vape. Hanya saja untuk melindungi industri dalam negeri ada potensi untuk memberlakukan SNI. "Kemungkinan untuk menyusun SNI bisa aja," kata Gati kepada KONTAN, Kamis (11/7).
Padahal potensi untuk meraup cukai dari rokok elektrik cukup menggiurkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pernah menyebut negara dapat memperoleh pendapatan besar dari pungutan cukai terhadap rokok likuid elektrik (vape). Sebelumnya, Pemerintah telah menerapkan cukai terhadap vape senilai 57% dari harga jual sejak tahun lalu. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deny Sujantoro mengatakan pada periode pemberlakuan dalam tiga bulan pertama penerimanan cukai mencapi Rp 90 miliar. "Dari awal pemberlakuan sampai sekarang potensi penerimaannya mencapai Rp 300 miliar," kata Deny kepada KONTAN, Kamis (11/7). Deny menjelaskan tujuan aturan tersebut sejatinya pegendalian konsumsi. Dan bukan merekomendasikan untuk menjual banyak produk tersebut. Tapi tentu saja ada kemungkinan penerimaan cukai dari tembakau bisa beralih ke liquid tembakau dalam vape. Saat ditanya hal tersebut Deny tak mau menjawab. "Sasarannya agar anak muda tak banyak merokok," tambahnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini