Rokok elektrik belum akan dikenai cukai



JAKARTA. Pemerintah belum memikirkan potensi pendapatan baru bagi negara yang bisa didapat dari vapor atau rokok elektronik. Bisnis vapor kini makin menggeliat seiring banyaknya orang yang beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik. “Belum itu. Kami belum diskusikan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, Kamis (1/6) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat, perlu ada peraturan yang jelas terhadap industri vapor ini. Pasalnya, apabila vapor tidak dibebani cukai seperti rokok konvensional bisa merugikan negara. Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, bila mengingat esensi cukai sendiri yang merupakan fungsi pengendalian, vapor memiliki esensi yang sama dengan rokok-rokok konvensional yang beredar. “Artinya mereka harus dikenai cukai karena dampaknya sama bahkan memungkinkan lebih berbahaya daripada rokok tradisional,” ucapnya. Menurut dia, terlepas dari sektor usahanya, baik Usaha Kecil Menengah (UKM) atau besar, rokok elektrik membahayakan kesehatan sehingga peredarannya perlu dikendalikan dengan adanya cukai. Senada, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa rokok elektrik sama dengan rokok konvensional yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan, sehingga sama-sama perlu dikendalikan penggunaannya. “Tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi, tetapi ironinya malah pendapatannya meningkat terus. Menurut saya, itu harusnya ada perluasan objek, salah satunya ya ini (rokok elektrik)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan