KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan melarang ataupun membatasi peredaran rokok elektrik atau electronic nicotine delivery system (ENDS) dengan melarang penggunaan perisa rasa pada rokok elektrik. Caranya, pemerintah rencananya akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan ataupun dalam bentuk peraturan lainnya. Baca Juga: Kemenkes: Pengguna rokok elektrik terbanyak ada pada kelompok usia sekolah
Rokok elektrik dikabarkan bakal dilarang, begini tanggapan APVI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan melarang ataupun membatasi peredaran rokok elektrik atau electronic nicotine delivery system (ENDS) dengan melarang penggunaan perisa rasa pada rokok elektrik. Caranya, pemerintah rencananya akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan ataupun dalam bentuk peraturan lainnya. Baca Juga: Kemenkes: Pengguna rokok elektrik terbanyak ada pada kelompok usia sekolah