Rokok ilegal dan pita cukai palsu diamankan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan Sidoarjo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan KPPBC Sidoarjo berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan ribu Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok polos dan diduga berpita cukai palsu di wilayah Sidoarjo. Pada hari yang sama, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan penerimaan negara dari dua penindakan rokok ilegal.

Pada penindakan pertama, petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengamankan truk ekspedisi L dengan tujuan pengiriman ke daerah Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

Didapati rokok ilegal sebanyak 240 bal atau 480.000 batang merk dagang EB yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Pendalaman lebih lanjut dilakukan terhadap saksi terperiksa HP yang merupakan karyawan ekspedisi. 


Baca Juga: Bea Cukai permudah proses impor barang untuk penanganan Covid-19, begini prosedurnya

Atas dugaan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi penindakan oleh PPNS Bea Cukai Jawa Timur I dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima.

Pada penindakan kedua, petugas KPPBC Sidoarjo berhasil mengamankan BKC berupa rokok ilegal yang berjumlah jutaan batang tanpa pita cukai di wilayah Sidoarjo. Pada Sabtu (11/4)pukul 18.00 WIB, petugas Bea Cukai KPPBC Sidoarjo mengamankan truk pengangkut rokok ilegal yang keluar dari tol Waru Sidoarjo dengan tujuan Pulau Sumatra. 

Didapati BKC Hasil Tembakau berupa rokok yang sudah dikemas sebanyak 180 karton terdiri dari 2.614.400 batang tanpa dilekati pita cukai. Atas penindakan tersebut, dilakukan proses administrasi penindakan Surat Bukti Penindakan. 

Terhadap kendaraan, sopir, dan barang bukti dibawa ke Kantor KPPBC Sidoarjo dan dilakukan pengembangan, penelitian lebih lanjut dan pemeriksaan para pihak yang diduga mengetahui adanya kegiatan tersebut. 

Editor: Anna Suci Perwitasari