KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Sabtu (3/7) mengamankan sebanyak 1,06 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang. Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatra ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa 5 ton garam. Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal. “Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar Rp 10 juta dengan DP Rp 2 juta. Itu adalah tarif umum,” ujar sopir. Menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho, pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut. “Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya," kata Arif dalam keterangannya, Selasa (6/7).
Rokok ilegal ditutupi garam diamankan petugas Bea Cukai saat PPKM darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada Sabtu (3/7) mengamankan sebanyak 1,06 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM.429, Semarang. Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatra ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa 5 ton garam. Sopir (IA) dan kernet (PJ) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal. “Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar Rp 10 juta dengan DP Rp 2 juta. Itu adalah tarif umum,” ujar sopir. Menurut keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho, pengakuan sopir dan kernet akan diteliti lebih lanjut. “Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya," kata Arif dalam keterangannya, Selasa (6/7).