KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu mengatakan peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah kritis bahkan sampai menggerus pasar legal hampir 30%. “Ini peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah menggerus pasar legal hampir 30%,” katanya. Williem mengatakan ini adalah efek samping dari dampak kebijakan kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi dan menurutnya tidak rasional.
“Dengan alih-alih pengendalian merokok, padahal pengawasan ilegal ada pada kewenangan Bea Cukai,” ungkapnya. Asosiasi kata dia sudah sudah terlalu sering bersurat juga berkomunikasi kepada pemerintah dan lembaga yang bertanggung jawab atas cukai rokok yaitu Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Rokok Ilegal Marak Dipicu Kenaikan Cukai yang Terlalu Tinggi “Struktur rokok ilegal di Indonesia sudah terlalu kuat, bahkan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dengan rantai dana,” ungkap dia. Dari sisi pelaku industri rokok contohnya PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), melalui External Affairs Director perseroan, Dian Widyanarti senada dengan Willem, dia mengatakan munculnya rokok ilegal erat kaitannya dengan semakin ketatnya peraturan serta tingginya cukai produk rokok di Indonesia. “Sehingga ini menimbulkan celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dari ini (naiknya cukai),” ungkap Dian saat dihubungi Kontan, Jumat (08/09). Perseroan tambahnya, kerap kali menyampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan bahwa meningkatkan cukai setiap tahun bukan merupakan langkah yang tepat dalam mencapai tujuan negara dalam menurunkan prevalensi perokok. “Perokok tidak akan berhenti dengan tekanan, mereka hanya akan berpindah dan mencari rokok yang lebih murah. Saat ini, kami tidak dapat berpartisipasi secara langsung dalam melakukan penindakan rokok ilegal,” ungkapnya. Saat ini yang dapat dilakukan perseroan adalah sebatas mendukung program pemerintah dalam pelaporan apabila tim perseroan di lapangan menemukan rokok ilegal ketika melakukan kegiatan penjualan produk.
“Tentunya pertumbuhan rokok ilegal sangat berdampak kepada perusahaan. Dapat kita lihat dari target penerimaan cukai pemerintah yang diumumkan oleh Menteri Keuangan pada bulan Juli lalu, yaitu penerimaan cukai hanya mencapai Rp 105,9 triliun atau turun 12,2% dari semester I-2022 yang sebesar Rp 120,6 triliun,” jelasnya. Menurutnya, penerimaan pemerintah yang menurun dari cukai merupakan refleksi dari penurunan produksi industri serta perusahaan-perusahaan rokok.
Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif di Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .