KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan rokok legal masih menghadapi tekanan di tengah daya beli masyarakat yang terbatas dan maraknya rokok ilegal. Harga rokok ilegal yang bisa 50%-60% lebih murah membuat produk tersebut menjadi alternatif bagi sebagian perokok. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminuddin mengatakan, kondisi tersebut turut menekan penjualan rokok legal dalam dua tahun terakhir.
Menurut dia, tekanan terjadi meski pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini. “Dua tahun terakhir ini data penjualan rokok legal cenderung menurun,” ujar Sahminuddin kepada Kontan, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Pedagang Eceran Khawatir Rencana Kemasan Polos Rokok Berdampak pada Penjualan Ia mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang terbatas ikut memengaruhi daya beli masyarakat. Sahminuddin menyebut pertumbuhan ekonomi hanya meningkat rata-rata 0,45% per semester, dari 5,61% menjadi 5,29% dalam periode yang disebutnya. Di sisi lain, rokok alternatif seperti TingWe dan rokok ilegal semakin menjadi pilihan. Sahminuddin menilai kemiripan rasa dan tampilan, khususnya pada rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), membuat produk ilegal semakin kompetitif. Menurut dia, perbedaan harga menjadi faktor utama. Harga rokok ilegal disebut bisa 50%-60% lebih murah dibandingkan rokok legal. Sahminuddin juga menyoroti wacana pemerintah membentuk layer atau golongan CHT khusus untuk melegalkan rokok ilegal. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menekan peredaran rokok ilegal, tetapi sekaligus dapat meningkatkan tekanan terhadap produk legal yang selama ini membayar cukai.
Baca Juga: Pendapatan Negara Lenyap Rp 98 T, Akibat Perdagangan Ilegal Ini Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghitung secara cermat dampak kebijakan tersebut, terutama terhadap penerimaan CHT dan persaingan antara produk legal yang sudah ada dengan produk ilegal yang nantinya dilegalkan. Sahminuddin juga menilai tidak perlu ada perbedaan tarif cukai antara rokok legal yang sudah beredar dengan rokok ilegal yang nantinya masuk ke jalur legal. Struktur tarif, menurut dia, tetap perlu mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat. Ia menambahkan, kenaikan CHT sepanjang 2020-2024 jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan perhitungannya, rata-rata kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan kenaikan CHT pada periode tersebut mencapai 10,12%.
Baca Juga: Beli Sebungkus Rokok Gudang Garam Rp 26.000, Konsumen Bayar Cukai Rokok Rp 19.000 Menurut Sahminuddin, selisih tersebut ikut memengaruhi daya beli dan pada akhirnya berdampak terhadap permintaan rokok legal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News