KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau.
Salah satu tekanan yang terus membayangi berasal dari fenomena
downtrading, yakni perubahan perilaku konsumen dan produsen yang beralih ke produk hasil tembakau dengan harga lebih terjangkau. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, penerimaan Cukai pada 2027 diperkirakan hanya mencapai Rp 235,26 triliun atau tumbuh 0,4% dibandingkan
outlook 2026.
Proyeksi tersebut menunjukkan perlambatan yang cukup signifikan dibandingkan perkiraan kinerja 2026. Penerimaan Cukai pada 2026 diperkirakan tumbuh 5,7%, setelah pada 2025 mengalami kontraksi sebesar 2,1%.
Baca Juga: Fenomena Downtrading Jadi Tantangan Penerimaan Cukai pada 2027 Pemerintah mencatat penerimaan Cukai pada 2025 masih menghadapi tekanan akibat perubahan perilaku konsumen dan produsen yang beralih ke produk hasil tembakau dengan harga lebih terjangkau. Kondisi tersebut turut diperberat oleh masih tingginya peredaran rokok ilegal. Fenomena
downtrading menjadi tantangan karena pergeseran konsumsi menuju produk dengan harga lebih murah dapat mempengaruhi basis penerimaan Cukai. Di sisi lain, pemerintah tetap harus menjaga keseimbangan antara fungsi penerimaan dan fungsi pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kebijakan Cukai sendiri bertumpu pada empat pilar utama, yakni pengendalian konsumsi untuk mendukung aspek kesehatan, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, Cukai tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghimpun penerimaan negara (
revenue collector), tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan dampak eksternalitas negatif dari konsumsi Barang Kena Cukai. Untuk menghadapi tekanan tersebut, pemerintah memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal di daerah.
Baca Juga: Kemenkum: Rancangan Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Masuk Harmonisasi Lanjutan Memasuki 2026, perbaikan penerimaan Cukai diperkirakan didukung oleh penguatan pengawasan berbasis manajemen risiko melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus ditingkatkan. "Di sisi lain, kebijakan CHT dilaksanakan secara lebih terukur dengan mempertimbangkan kondisi industri, daya beli masyarakat, dan efektivitas pengendalian konsumsi, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara fungsi
regulerend dan fungsi
budgetair cukai," dikutip dari laporan tersebut, Jumat (21/8/2026). Pendekatan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara fungsi
regulerend dan
budgetair Cukai. Namun, proyeksi pertumbuhan hanya 0,4% pada 2027 menunjukkan ruang peningkatan penerimaan masih terbatas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News