Rokok Murah Marak, Pengawasan Harga Dinilai Mesti Tegas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya prevalensi perokok anak dinilai terjadi karena maraknya peredaran rokok murah. Harga rokok yang murah membuka akses dan keterjangkauan bagi konsumen muda untuk mengonsumsi rokok.

Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengatakan, saat ini proporsi umur pertama kali merokok pada penduduk Indonesia semakin meningkat dan semakin muda.

“Hal itu  rokok relatif terjangkau dan aksesnya mudah sehingga anak-anak bisa membeli rokok. Data per 2018 menunjukkan, hampir 75% perokok sudah memulai saat SMA," katanya dalam keterangannya tertulisnya, Minggu (20/3),

Baca Juga: Saham Emiten Rokok Dinilai Murah, Simak Rekomendasi Berikut

Hal itu disampaikan  Pungkas Bahjuri dalam Webinar Indonesia Tobacco Control Strategic Roundtable 2022. Selain itu, lanjutnya, akses terhadap rokok murah mudah didapat. Bahkan terdapat siswa yang membayar satu batang rokok antara Rp1.000-Rp1.500.

Itu sebabnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 terdapat kebijakan untuk mereformasi fiskal, termasuk di sektor cukai rokok.

Pungkas menilai, sistem cukai yang berlaku di Indonesia saat ini berpotensi memicu potensi terjadinya penghindaran pajak. Perusahaan juga bisa beralih dengan mudah dari golongan yang satu ke yang lain.

Maraknya rokok murah ini dinilai perlu diantisipasi dengan serius oleh pemerintah lewat pengawasan harga transaksi pasar (HTP). Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta Mukhaer Pakkanna mendorong agar pemerintah melakukan pengawasan HTP secara efektif yang didukung oleh regulasi yang tegas.

Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) Tak Terganggu Kenaikan Tarif Cukai

“Penindakan jangan menunggu kejadian pelanggaran. Berapa pun jumlah pelanggaran yang terjadi hendaknya segera dilaporkan dan diberikan teguran dan sanksi,” imbuh Mukhaer.

Dalam pengamatannya perusahaan rokok kini mulai menyiasati jumlah produksinya agar dapat membayar tarif cukai lebih murah dan menjual produknya lebih murah. “Hal ini tidak bisa diselesaikan dengan pengawasan HTP saja, tetapi juga perlu pengawasan rokok secara keseluruhan" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto