KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan. "Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis.
Romahurmuziy bebas dari penjara, KPK angkat bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan. "Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis.