Romahurmuziy diberhentikan secara tetap dari Ketua Umum PPP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka dugaan kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romy, diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP). 

Keputusan ini diambil melalui rapat pengurus harian DPP PPP yang juga dihadiri oleh para Ketua Majelis PPP. 

"Disampaikan oleh para Majelis dalam memberikan pertimbangan hukum kepada kami, DPP PPP, di antaranya yang terkait dengan keputusan pemberhentian terhadap Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP," kata Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati di kantor DPP PPP, Sabtu (16/3). 


Reni menyampaikan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan partainya memberhentikan Romy. 

Pertama, mengacu pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, seorang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian RI dan atau Kejaksaan RI, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya. 

Pertimbangan kedua, dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan. 

Untuk mengisi lowongan jabatan tersebut harus mengacu pada ketentuan AD/ART partai. Reni mengatakan, Romi juga sebelumnya telah mengundurkan diri dari Ketua Umum PPP. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat tertulis yang diterima oleh DPP PPP sore ini. 

Selain memberhentikan Romy, rapat juga menghasilkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa, yang menjabat sebagai Wantimpres. Dalam waktu dekat, PPP akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk mengukuhkan Suharso sebagai Plt Ketua Umum.  "Selanjutnya keputusan mengenai Mukernas tadi sudah disepakati, akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama lagi. Dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya nanti nunggu informasi, akan segera diberitahukan," ujar Reni. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3). 

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3). (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Diberhentikan Secara Tetap dari Ketua Umum PPP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi