Rombak aturan demi dorong investasi



JAKARTA. Pemerintah akan merombak berbagai peraturan (deregulasi) untuk menggenjot investasi di Tanah Air.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan perombakan aturan ini utamanya dilakukan pada perizinan investasi. Menurutnya, pemerintah akan merombak dan memangkas perizinan di beberapa sektor agar gelontoran investasi di sektor itu makin lancar.

Beberapa sektor yang akan dirombak perizinannya antara lain sektor kesehatan serta sektor mineral dan batubara. Setidaknya, kata Fanky, ada 12 perizinan di sektor mineral dan batubara serta 12 perizinan di sektor kesehatan yang akan dirombak agar prosesnya lebih cepat. "Sektor kesehatan misalnya, izin mendirikan rumah sakit dan industri farmasi akan dirombak, karena selama ini izinnya masih memakan waktu lama," jelasnya, Selasa (25/8).


Sejatinya, kata Franky, deregulasi ini merupakan lanjutan proses perombakan aturan yang telah dilakukan sejak lama.   Sebelumnya, BKPM telah memangkas izin investasi di berbagai sektor. Antara lain izin investasi kelistrikan dari sebelumnya 49 izin dan memerlukan waktu pengurusan 923 hari dipangkas menjadi 25 izin dengan waktu pengurusan 256 hari. Sektor perkebunan dari 20 izin dengan waktu pengurusan 751 hari dipangkas menjadi 12 izin dengan waktu pengurusan 182 hari. "Jadi proses deregulasi ini sudah kami lakukan dan terus berjalan," katanya.

Tak hanya BKPM, kementerian teknis lainnya kini juga tengah bersiap merombak berbagai aturan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) misalnya, kini tengah memfinalisasi revisi dua peraturan pemerintah (PP) untuk memudahkan pembangunan infrastruktur.

Kedua beleid yang direvisi itu adalah PP nomor 10 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP 24 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bilang kementeriannya perlu mengubah dua beleid itu untuk memperlancar pembangunan infrastruktur  di lokasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan. "Tujuannya untuk menegaskan, misalnya  tentang alokasi untuk infrastruktur seperti proyek jalan tol dan waduk," katanya.

 Dengan revisi PP itu, kataSiti, harapannya bisa mendorong penyerapan anggaran dan investasi di bidang infrastruktur di kawasan hutan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemerintah tengah menginventarisasi peraturan yang akan direvisi untuk mendorong investasi. "Sedang kami list peraturan apa saja, tidak ada UU yang akan kami revisi, tapi PP dan peraturan teknis lainnya," ujarnya.

Aturan lelang

Deregulasi juga menyasar aturan lelang. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengusulkan pemerintah merombak aturan pengadaan barang dan jasa agar proses pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat sehingga penyerapan anggaran bisa diperbaiki.

LKPP telah menyampaikan usulan dan rekomendasi ini ke presiden. Salah satu aturan yang diusulkan untuk dirombak yakni PP nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. LKPP juga minta agar presiden mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 157 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak. Sebab, aturan itu membuat proses pengadaan terhambat, karena proses pengajuan izin kontrak multiyears harus lewat persetujuan menteri keuangan sehingga memakan waktu lama.        

                                        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia