Rombak tax allowance, pemerintah perluas kompensasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merombak tax allowance dengan memperluas ketentuan kompensasi penerimanya. Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki nilai investasi atau nilai ekspor yang tinggi.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. PP ini merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP No.18/2015 dan PP No. 9/2016.

Baca Juga: Tax allowance diubah, tambang nikel diuntungkan


Dalam PP No.78/2019 Pasal 3 Ayat (1) butir (d) mengatur ketentuan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun.

Beberapa perluasan kompensasi kerugian antara lain pertama sektor energi baru dan terbarukan mendapatkan tambahan satu tahun apabila investasi itu termasuk kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Kedua, tambahan dua tahun apabila investor mengekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak untuk penanaman modal pada bidang usaha yang diatur, di luar kawasan berikat.

Baca Juga: Investasi minim, belanja pajak tahun ini lebih irit

Di sisi lain, pemerintah melonggarkan kriteria penerimaan kompensasi kerugian dari sisi penyerapan tenaga kerja oleh investor. Beleid baru menentukan tambahan satu tahun apabila menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama empat tahun berturut-turut. Sementara, aturan lama 500 orang tenaga kerja.

Kemudian, tambahan dua tahun apabila menambah paling sedikit 600 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama empat tahun berturut-turut. Padahal aturan sebelumnya sebanyak 1.000 orang tenaga kerja.

Baca Juga: Realisasi Investasi Rendah, Belanja Pajak di bawah Alokasi

Selanjutnya, tambahan satu tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 7O% paling lambat tahun pajak kedua. Pada beleid lama ketentuan waktu sejak tahun pajak keempat.

Di sisi lain, pengajuan izin usaha calon penerima tax allowance diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencakup perubahan izin prinsip, izin investasi atau pendaftaran penanaman Modal, mengurus permohonan fasilitas pajak penghasilan (PPh) dan fasilitas-fasilitas lain seperti percepatan penyusutan dan amortisasi, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, dan kompensasi kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto