BANDUNG. Penetapan tersangka atas Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dinyatakan tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) pagi, menandakan ada masalah besar dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pandangan ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Internasional dan Ahli Hukum Antikorupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita. "Kalau begitu, berarti proses selama ini di KPK bermasalah," kata Romli saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, siang ini. Romli memandang penting untuk mengetahui juga apakah proses penyelidikan dan penyelidikan di KPK selama ini sudah berjalan sesuai prosedur atau tidak. Bukan hanya dalam kasus Budi Gunawan saja, menurut Romli, ada kemungkinan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi lain yang pernah ditangani KPK juga bermasalah.
Romli Atmasasmita: Ada masalah besar di KPK
BANDUNG. Penetapan tersangka atas Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dinyatakan tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) pagi, menandakan ada masalah besar dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pandangan ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Internasional dan Ahli Hukum Antikorupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita. "Kalau begitu, berarti proses selama ini di KPK bermasalah," kata Romli saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, siang ini. Romli memandang penting untuk mengetahui juga apakah proses penyelidikan dan penyelidikan di KPK selama ini sudah berjalan sesuai prosedur atau tidak. Bukan hanya dalam kasus Budi Gunawan saja, menurut Romli, ada kemungkinan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi lain yang pernah ditangani KPK juga bermasalah.