Jakarta. Romli Atmasasmita sebentar lagi bakal merasakan dinginnya hotel prodeo alias penjara. Soalnya, Senin ini (7/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Ahmad Yusak telah membacakan vonis hukuman kepada Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) itu, terkait kasus Sisminbakum yang melibatkannya. Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan penyimpangan atas kewenangan yang dimilikinya semasa menjabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM RI, serta membiarkan uang yang seharusnya masuk ke kas negara dinikmati oleh staf dan pejabat di lingkungan departemennya atas persetujuan dirinya. Atas dasar keterangan salah satu pertimbangan utama itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Romli dengan hukuman penjara selama 2 tahun. "Menjatuhkan pidana selama dua tahun dengan denda Rp 100 juta.
Romli Atmasasmita Divonis Dua Tahun Penjara
Jakarta. Romli Atmasasmita sebentar lagi bakal merasakan dinginnya hotel prodeo alias penjara. Soalnya, Senin ini (7/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Ahmad Yusak telah membacakan vonis hukuman kepada Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) itu, terkait kasus Sisminbakum yang melibatkannya. Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan penyimpangan atas kewenangan yang dimilikinya semasa menjabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM RI, serta membiarkan uang yang seharusnya masuk ke kas negara dinikmati oleh staf dan pejabat di lingkungan departemennya atas persetujuan dirinya. Atas dasar keterangan salah satu pertimbangan utama itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Romli dengan hukuman penjara selama 2 tahun. "Menjatuhkan pidana selama dua tahun dengan denda Rp 100 juta.