KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR. Menurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden. "Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019). Baca Juga: Terkait Perppu KPK, Jokowi terjebak di antara ancaman parpol dan ultimatum mahasiswa
Romli Atmasasmita: Presiden Jokowi bisa dimakzulkan kalau terbitkan Perppu KPK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR. Menurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden. "Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019). Baca Juga: Terkait Perppu KPK, Jokowi terjebak di antara ancaman parpol dan ultimatum mahasiswa