JAKARTA. Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai, pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak maksimal. " KPK kebanyakan menindak, tapi tidak mencegah," jelasnya, Selasa (12/10). Romli menyarankan, agar tahap pencegahan efektif, ada baiknya KPK juga memasukkan koordinasi supervisi dengan dua lembaga hukum lainnya yaitu Kejaksaan Agung dan Polri.
Romli menilai KPK tidak maksimal mencegah
JAKARTA. Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai, pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak maksimal. " KPK kebanyakan menindak, tapi tidak mencegah," jelasnya, Selasa (12/10). Romli menyarankan, agar tahap pencegahan efektif, ada baiknya KPK juga memasukkan koordinasi supervisi dengan dua lembaga hukum lainnya yaitu Kejaksaan Agung dan Polri.