JAKARTA. Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, akan menggunakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengenai dualisme kepengurusan PPP untuk mendaftarkan calon-calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum saat Pilkada serentak 2015. Ia menyatakan, menolak syarat yang ditetapkan KPU, di mana dua kepengurusan dapat menandatangani pendaftaran keikutsertaan dalam pilkada. (baca: Romy: KPU Justru Ajak Parpol Melawan UU) "Kami akan tetap menggunakan putusan PTTUN, yang telah mencabut putusan PTUN tingkat pertama. Itu mengukuhkan kita yang berhak mengikuti pilkada," ujar Romy panggilan Romahurmuziy, saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7).
Romy akan daftar pilkada berbekal putusan PTTUN
JAKARTA. Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, akan menggunakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengenai dualisme kepengurusan PPP untuk mendaftarkan calon-calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum saat Pilkada serentak 2015. Ia menyatakan, menolak syarat yang ditetapkan KPU, di mana dua kepengurusan dapat menandatangani pendaftaran keikutsertaan dalam pilkada. (baca: Romy: KPU Justru Ajak Parpol Melawan UU) "Kami akan tetap menggunakan putusan PTTUN, yang telah mencabut putusan PTUN tingkat pertama. Itu mengukuhkan kita yang berhak mengikuti pilkada," ujar Romy panggilan Romahurmuziy, saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7).