KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danantara membeberkan alasan penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan penunjukan tersebut didasarkan pada rekam jejak dan pengalaman Luke Thomas di industri mineral global serta perdagangan komoditas. Rosan mengatakan, Luke Thomas memiliki pengalaman panjang bekerja di perusahaan multinasional, termasuk perusahaan tambang global PT Vale Indonesia.
Baca Juga: Target Penagihan Pajak Rp 28,38 Triliun Terancam Meleset, Ini Penyebabnya “Ya kita kan banyak pertimbangan juga, ini kan jadi
track record-nya juga,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026). Selain pengalaman di industri mineral, Rosan menyebut Luke Thomas juga memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan jejaring internasional yang dinilai dapat membantu pengembangan bisnis PT DSI. “Dia sangat memahami juga pengalaman sebelumnya di perusahaan multinasional baik di Vale, dia pun bisa bahasa Indonesia juga,” katanya. Rosan menegaskan, pengalaman
trading mineral menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memilih Luke Thomas memimpin perusahaan tersebut. “Tapi yang paling penting pengalaman
trading-nya ada,
minerals-nya ada, pimpinan di banyak perusahaan mineral, dan
network-nya juga baik,” lanjut dia. Ia menambahkan, kinerja Luke Thomas selama berada di Danantara juga menjadi salah satu faktor penilaian. “Yang penting juga kita lihat kemarin di Danantara kerjanya juga sangat-sangat baik,” ujar Rosan.
Baca Juga: Uang Beredar (M2) Tumbuh 9,2% Pada April 2026 Menjadi Rp 10.253,7 Triliun Sebelumnya, Pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Perusahaan tersebut nantinya akan menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia secara bertahap hingga penuh mulai 1 September 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kontrol negara terhadap ekspor SDA strategis sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
“Kebijakan ekspor atas komoditas sumber daya alam strategis ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3, di mana negara wajib mengontrol atau menguasai sektor penting,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Selasa (20/5/2026). Berdasarkan dokumen pengesahan pendirian perseroan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perseroan berstatus swasta nasional tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas. Dalam dokumen tersebut, akta pendirian perusahaan tercatat bernomor 98 tertanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh notaris Jose Dima Satria, SH., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Selatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News