KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani Rosalani memastikan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan resmi berubah status menjadi badan usaha milik negara (BUMN) pada pekan depan. Hal itu disampaikan Rosan saat menjawab pertanyaan mengenai status DSI yang saat ini masih tercatat sebagai perusahaan swasta nasional. Saat ditanya kapan DSI resmi berubah menjadi BUMN, Rosan menjawab singkat bahwa proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Minggu depan,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jum’at (22/5/2026). Baca Juga: Rosan Beberkan Alasan Tunjuk Luke Thomas Jadi Dirut Danantara Sumberdaya Indonesia Rosan juga memastikan kantor DSI nantinya akan berada di lingkungan Danantara. “Di Danantara, sudah disiapkan kantornya di Danantara,” katanya. Sebelumnya, Pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Perusahaan tersebut nantinya akan menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia secara bertahap hingga penuh mulai 1 September 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kontrol negara terhadap ekspor SDA strategis sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. “Kebijakan ekspor atas komoditas sumber daya alam strategis ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3, di mana negara wajib mengontrol atau menguasai sektor penting,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Selasa (20/5/2026). Berdasarkan dokumen pengesahan pendirian perseroan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perseroan berstatus swasta nasional tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas. Dalam dokumen tersebut, akta pendirian perusahaan tercatat bernomor 98 tertanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh notaris Jose Dima Satria, SH., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Selatan. Baca Juga: Uang Beredar (M2) Tumbuh 9,2% Pada April 2026 Menjadi Rp 10.253,7 Triliun
Rosan: Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Akan Diresmikan Jadi BUMN Minggu Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani Rosalani memastikan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan resmi berubah status menjadi badan usaha milik negara (BUMN) pada pekan depan. Hal itu disampaikan Rosan saat menjawab pertanyaan mengenai status DSI yang saat ini masih tercatat sebagai perusahaan swasta nasional. Saat ditanya kapan DSI resmi berubah menjadi BUMN, Rosan menjawab singkat bahwa proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Minggu depan,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jum’at (22/5/2026). Baca Juga: Rosan Beberkan Alasan Tunjuk Luke Thomas Jadi Dirut Danantara Sumberdaya Indonesia Rosan juga memastikan kantor DSI nantinya akan berada di lingkungan Danantara. “Di Danantara, sudah disiapkan kantornya di Danantara,” katanya. Sebelumnya, Pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Perusahaan tersebut nantinya akan menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia secara bertahap hingga penuh mulai 1 September 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kontrol negara terhadap ekspor SDA strategis sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. “Kebijakan ekspor atas komoditas sumber daya alam strategis ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3, di mana negara wajib mengontrol atau menguasai sektor penting,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Selasa (20/5/2026). Berdasarkan dokumen pengesahan pendirian perseroan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perseroan berstatus swasta nasional tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas. Dalam dokumen tersebut, akta pendirian perusahaan tercatat bernomor 98 tertanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh notaris Jose Dima Satria, SH., M.Kn., berkedudukan di Jakarta Selatan. Baca Juga: Uang Beredar (M2) Tumbuh 9,2% Pada April 2026 Menjadi Rp 10.253,7 Triliun
TAG: