Rosan: Gugatan MK Tak Goyahkan Minat Investor Global Bond Danantara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, memastikan gugatan uji materi terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan memengaruhi minat investor terhadap penerbitan surat utang global (global bond) Danantara.

Rosan menegaskan, antusiasme investor internasional terhadap obligasi perdana Danantara justru menunjukkan tren yang sangat positif. Hal itu tercermin dari tingginya partisipasi investor selama proses pemasaran (roadshow) hingga tingkat imbal hasil (yield) yang berhasil diperoleh.

"Enggak. Kan saya sampaikan waktu itu kita kemarin sudah menerbitkan obligasi tenor lima tahun dan 10 tahun, responsnya juga sangat-sangat positif," ujar Rosan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).

Roadshow Global Tarik Minat Lebih dari 120 Investor


Rosan menjelaskan, sebelum menerbitkan obligasi global, Danantara melakukan roadshow ke sejumlah pusat keuangan dunia, meliputi Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York, hingga London.

Baca Juga: Empat Negara Ini Dapat Kelonggaran Ketentuan DHE SDA, Ini Alasan Pemerintah

Dari rangkaian pertemuan tersebut, lebih dari 120 investor dan perusahaan menyatakan ketertarikannya terhadap surat utang yang diterbitkan Danantara.

"Lebih dari 120 perusahaan karena kita melakukan roadshow di Singapura, Hong Kong, Jepang, Boston, New York, London. Responsnya sangat positif. Makanya rate kita waktu itu 5,35%," katanya.

Menurut Rosan, besarnya minat investor tersebut menjadi sinyal positif terhadap kepercayaan pasar global terhadap Danantara sebagai penerbit obligasi.

Danantara Kaji Obligasi dengan Tenor Lebih dari 10 Tahun

Seiring tingginya respons investor, Danantara kini mulai mengkaji kemungkinan menerbitkan obligasi dengan jangka waktu yang lebih panjang, yakni di atas 10 tahun.

"Jadi responnya sangar positif, dan kita juga sedang mengkaji kemungkinan kalau kita mau issue untuk jangka panjang di atas 10 tahun," ujarnya.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka panjang yang dapat memperluas basis investor sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan perusahaan.

Baca Juga: Proyeksi Uang Beredar (M2) Mulai Pulih, Tapi Risiko Pengetatan M2 Masih Mengintai

Gugatan Judicial Review UU P2SK di Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara sebelumnya mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Permohonan yang didaftarkan pada 14 Juli 2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK yang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, menilai kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli obligasi, mulai dari pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.

Selain itu, menurut Saleh, ketentuan tersebut juga mengatur bahwa data transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

"Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," ujar Saleh dalam keterangan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News