JAKARTA. Proses arbitrase terkait sengketa induk usaha PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), Asia Resources Minerals Plc (ARMS), dengan mantan presiden direktur BRAU, Rosan Perkasa Roeslani, akhirnya selesai. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek London, Rabu (31/12), ARMS menyatakan pengadilan arbitrase Singapura memutuskan Rosan mesti memenuhi kewajiban sesuai perjanjian 26 Juni 2013. Lewat kesepakatan itu, Rosan harus membayar US$ 173 juta kepada ARMS sebagai ganti rugi atas penyelewengan keuangan semasa menjadi presiden direktur BRAU. Rosan juga harus membayar bunga dan biaya perkara atas sengketa ini. "Perusahaan (ARMS) akan menggunakan segala cara untuk memaksa (Rosan) Roeslani mematuhi hasil arbitrase," tulis manajemen ARMS, Rabu (31/12). Perusahaan yang berbasis di Inggris itu berjanji menginformasikan penagihan kewajiban ini Januari 2015.
Rosan Roeslani wajib membayar US$ 173 juta ke ARMS
JAKARTA. Proses arbitrase terkait sengketa induk usaha PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), Asia Resources Minerals Plc (ARMS), dengan mantan presiden direktur BRAU, Rosan Perkasa Roeslani, akhirnya selesai. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek London, Rabu (31/12), ARMS menyatakan pengadilan arbitrase Singapura memutuskan Rosan mesti memenuhi kewajiban sesuai perjanjian 26 Juni 2013. Lewat kesepakatan itu, Rosan harus membayar US$ 173 juta kepada ARMS sebagai ganti rugi atas penyelewengan keuangan semasa menjadi presiden direktur BRAU. Rosan juga harus membayar bunga dan biaya perkara atas sengketa ini. "Perusahaan (ARMS) akan menggunakan segala cara untuk memaksa (Rosan) Roeslani mematuhi hasil arbitrase," tulis manajemen ARMS, Rabu (31/12). Perusahaan yang berbasis di Inggris itu berjanji menginformasikan penagihan kewajiban ini Januari 2015.