KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani mengungkapkan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memasuki masa transisi selama sekitar dua hingga tiga tahun setelah Undang-Undang (UU) PFII disahkan. Pada periode tersebut, operasional awal pusat keuangan internasional akan dijalankan dari Jakarta sebelum dikembangkan di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Rosan mengatakan, pemerintah saat ini mulai menindaklanjuti pengesahan UU PFII yang telah disetujui DPR. Tahap berikutnya adalah menyiapkan berbagai kebutuhan kelembagaan dan infrastruktur agar PFII dapat beroperasi sebagai pusat keuangan bertaraf internasional. "Tadi kan sudah disampaikan juga, undang-undangnya sudah disetujui DPR. Memang rencananya akan ada masa persiapan sekitar dua sampai tiga tahun sampai ini menjadi financial center yang bertaraf internasional," ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Rosan Sebut PFII Masuk Masa Transisi 2–3 Tahun, Operasional Awal Berpusat di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani mengungkapkan, Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memasuki masa transisi selama sekitar dua hingga tiga tahun setelah Undang-Undang (UU) PFII disahkan. Pada periode tersebut, operasional awal pusat keuangan internasional akan dijalankan dari Jakarta sebelum dikembangkan di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Rosan mengatakan, pemerintah saat ini mulai menindaklanjuti pengesahan UU PFII yang telah disetujui DPR. Tahap berikutnya adalah menyiapkan berbagai kebutuhan kelembagaan dan infrastruktur agar PFII dapat beroperasi sebagai pusat keuangan bertaraf internasional. "Tadi kan sudah disampaikan juga, undang-undangnya sudah disetujui DPR. Memang rencananya akan ada masa persiapan sekitar dua sampai tiga tahun sampai ini menjadi financial center yang bertaraf internasional," ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).