KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Nippon dihukum untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar. ROTI melanggar pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi. Melihat kondisi ini, Hans Kwee Direktur Investa Saran Mandiri mengatakan jika melihat dari sisi monopoli, menurutnya ini masalah definisi dari kondisi pasar industri roti saat ini. Jika melihat secara umum ROTI sendiri belum tentu menguasai keseluruhan pasar industri roti dalam negeri. Pasalnya, industri roti rumahan masih merajai pasar roti.
ROTI didenda KPPU Rp 2,8 miliar, analis: belum tentu sentimen negatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Nippon dihukum untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar. ROTI melanggar pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi. Melihat kondisi ini, Hans Kwee Direktur Investa Saran Mandiri mengatakan jika melihat dari sisi monopoli, menurutnya ini masalah definisi dari kondisi pasar industri roti saat ini. Jika melihat secara umum ROTI sendiri belum tentu menguasai keseluruhan pasar industri roti dalam negeri. Pasalnya, industri roti rumahan masih merajai pasar roti.