KONTAN.CO.ID - Perusahaaan industri agrobisnis PT Royal Industries Indonesia (Royal Group) mengajukan proses restrukturisasi utang (PKPU) secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.120/Pdt. Sus.PKPU-2017/Pn.Jkt.Pst ini didaftarkan Senin (18/9) lalu. Royal dalam perkara diwakili kantor hukum Assegaf Hamzah & Partnets. Namun sayangnya belum diketahui pasti berapa total utang dari Royal. Saat persidangan, Rabu (20/9), para kreditur sindikasi mengutarakan kekecewaannya atas permohonan PKPU ini kepada majelis hakim.
Royal Industries ajukan PKPU sukarela
KONTAN.CO.ID - Perusahaaan industri agrobisnis PT Royal Industries Indonesia (Royal Group) mengajukan proses restrukturisasi utang (PKPU) secara sukarela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No.120/Pdt. Sus.PKPU-2017/Pn.Jkt.Pst ini didaftarkan Senin (18/9) lalu. Royal dalam perkara diwakili kantor hukum Assegaf Hamzah & Partnets. Namun sayangnya belum diketahui pasti berapa total utang dari Royal. Saat persidangan, Rabu (20/9), para kreditur sindikasi mengutarakan kekecewaannya atas permohonan PKPU ini kepada majelis hakim.