JAKARTA. Beban pengusaha batubara bakal bertambah. Pemerintah berencana menaikkan royalti bagi para pemegang izin usaha penambangan (IUP) batubara sebesar 10% dari harga jual batubara. Pengecualian diberikan ke pengusaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kenaikan royalti ini lebih tinggi dari yang saat ini berlaku. Sesuai lampiran Peraturan Pemerintah No 9/ 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), royalti batubara bagi pengusaha batubara pemegang IUP mulai 3% sampai 7%, tergantung kalorinya. Royalti sebesar 3% untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (kkal/kg), sebesar 5% untuk batubara dengan kalori antara 5.100 kkal/kg - 6.100 kkal/kg, dan 7% dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, selama ini, kontribusi royalti batubara terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sangat rendah. "Usulan kami royalti naik menjadi 10%," ujar dia saat rapat kerja dengan DPR, Selasa malam. (28/5) Usulan ini harus dikoordinasikan lebih dulu dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika mulus, pemerintah akan segera membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur royalti batubara IUP. Menurut Bambang, selama ini, penerimaan negara dari royalti sumber daya alam mineral dan batubara sekitar Rp 20 triliun. Jika royalti dari IUP naik, pemerintah yakin penerimaan negara juga akan naik. Sayang, Bambang enggan menjelaskan potensi penerimaan negara dari kenaikan royalti batubara ini.