JAKARTA. Beban pengusaha batubara bakal bertambah. Pemerintah berencana menaikkan royalti bagi para pemegang izin usaha penambangan (IUP) batubara sebesar 10% dari harga jual batubara. Pengecualian diberikan ke pengusaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kenaikan royalti ini lebih tinggi dari yang saat ini berlaku. Sesuai lampiran Peraturan Pemerintah No 9/ 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), royalti batubara bagi pengusaha batubara pemegang IUP mulai 3% sampai 7%, tergantung kalorinya. Royalti sebesar 3% untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (kkal/kg), sebesar 5% untuk batubara dengan kalori antara 5.100 kkal/kg - 6.100 kkal/kg, dan 7% dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.
Royalti batubara akan dinaikkan
JAKARTA. Beban pengusaha batubara bakal bertambah. Pemerintah berencana menaikkan royalti bagi para pemegang izin usaha penambangan (IUP) batubara sebesar 10% dari harga jual batubara. Pengecualian diberikan ke pengusaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kenaikan royalti ini lebih tinggi dari yang saat ini berlaku. Sesuai lampiran Peraturan Pemerintah No 9/ 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), royalti batubara bagi pengusaha batubara pemegang IUP mulai 3% sampai 7%, tergantung kalorinya. Royalti sebesar 3% untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (kkal/kg), sebesar 5% untuk batubara dengan kalori antara 5.100 kkal/kg - 6.100 kkal/kg, dan 7% dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.