JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengajukan usulan revisi aturan yang akan menjadi dasar pemungutan royalti batubara oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP). Cara ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk menaikkan tarif royalti kepada produsen batubara pemegang IUP dari tarif yang berlaku sekarang sebesar 3%-7%, menjadi 10% dari nilai penjualan. Tambahan tarif royalti ini tak lain untuk memperbesar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di pertambangan umum yang selama ini masih dianggap minim. Dalam perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kenaikan tarif royalti menjadi 10% ini bisa mengerek penerimaan sekitar Rp 4 triliun dalam setahun. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro, Selasa (4/6), menjelaskan, tambahan penerimaan ini lumayan besar bagi pos PNBP. Tapi tampaknya beleid baru ini tak akan diberlakukan pada tahun ini. Sebab kalau mengintip target PNBP dari royalti sumber daya alam di APBNP 2013 tidak ada perubahan. Yakni masih sebesar Rp 16,87 triliun, atau sama dengan target di APBN 2013.
Royalti batubara bisa naik Rp 4 triliun
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengajukan usulan revisi aturan yang akan menjadi dasar pemungutan royalti batubara oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP). Cara ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk menaikkan tarif royalti kepada produsen batubara pemegang IUP dari tarif yang berlaku sekarang sebesar 3%-7%, menjadi 10% dari nilai penjualan. Tambahan tarif royalti ini tak lain untuk memperbesar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di pertambangan umum yang selama ini masih dianggap minim. Dalam perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kenaikan tarif royalti menjadi 10% ini bisa mengerek penerimaan sekitar Rp 4 triliun dalam setahun. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro, Selasa (4/6), menjelaskan, tambahan penerimaan ini lumayan besar bagi pos PNBP. Tapi tampaknya beleid baru ini tak akan diberlakukan pada tahun ini. Sebab kalau mengintip target PNBP dari royalti sumber daya alam di APBNP 2013 tidak ada perubahan. Yakni masih sebesar Rp 16,87 triliun, atau sama dengan target di APBN 2013.