KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun kebijakan terkait tarif royalti batubara. Pelaku usaha pun telah mengajukan usulan tarif royalti bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ketika nanti mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyampaikan bahwa usulan pelaku usaha sudah disampaikan kepada pemerintah pada November 2020 lalu. Dia mengklaim, usulan tarif royalti yang diajukan telah mempertimbangkan kewajiban penerimaan negara yang lebih tinggi saat PKP2B diperpanjang menjadi IUPK. Hal itu sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba). "Prinsipnya harus ada kenaikan penerimaan negara sesuai mandat undang-undang, semua kita sudah setuju, itu bukan isu lagi. Cuman formulasi bagaimana, kita usulkan itu," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).
Royalti batubara IUPK diusulkan progresif hingga 20%, penerimaan negara bisa naik 7%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun kebijakan terkait tarif royalti batubara. Pelaku usaha pun telah mengajukan usulan tarif royalti bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ketika nanti mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyampaikan bahwa usulan pelaku usaha sudah disampaikan kepada pemerintah pada November 2020 lalu. Dia mengklaim, usulan tarif royalti yang diajukan telah mempertimbangkan kewajiban penerimaan negara yang lebih tinggi saat PKP2B diperpanjang menjadi IUPK. Hal itu sesuai amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (UU Minerba). "Prinsipnya harus ada kenaikan penerimaan negara sesuai mandat undang-undang, semua kita sudah setuju, itu bukan isu lagi. Cuman formulasi bagaimana, kita usulkan itu," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).