Royalti dalam Bentuk In Kind tidak Pengaruhi Pajak



JAKARTA. Pemerintah memastikan perubahan mekanisme pembayaran royalti batubara dari bentuk uang atau in cash ke dalam bentuk barang atau in kind tidak mengurangi kewajiban perpajakannya.Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)  Bambang Gatot Ariyono bilang kewajiban perpajakan masing-masing perusahaan tidak berubah, karena hanya mengubah pembayaran royalti pemerintah dari uang ke bentuk barang."Pengurangan pajak tidak ada ketentuan itu. Karena kan hanya mengubah dari uang ke barang," ujarnya, Kamis (20/11). Saat ini menurut Bambang, revisi Keppres nomor 75/1996 tentang PKP2B yang akan mengatur peralihan pembayaran royalti itu sedang terus dimatangkan pemerintah.Sebelumnya Presiden Direktur PT Berau Coal Bob Kamandanu mempertanyakan kemungkinan adanya pengurangan pembayaran pajak. Karena jika diwajibkan menyisakan sebesar 13,5% produksi batubaranya untuk diberikan kepada pemerintah, maka pengapalan batubaranya untuk dijual akan berkurang. Otomatis, penghasilan perusahaan ikutan berkurang."Kalau sampai diberlakukan in kind berarti 13,5% volume penjualan Berau dialihkan ke pemerintah atau domestic market. Mengenai pajaknya, belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: