Jakarta. Rencana pemerintah mengambil royalti tambang dari hulu, bakal terlaksana. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun simulasi revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Adapun nantinya melalui revisi PP No 9/2012 itu produk tambang yang telah diolah melalui pengolahan dan pemurnian (smelter), misalnya seperti nikel matte dan feronikel, nanti tak lagi dikenakan royalti. “Itu kan misalnya nikel, ada yang ore-nya berapa persen, atau feronikel berapa persen, artinya didasari dari pengalaman itu, memang kalau kita lihat filosofinya royalti lebih tepat, dari sumbernya,” terang Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko kepada KONTAN, Senin (1/8).
Royalti di hulu tambang segera terlaksana
Jakarta. Rencana pemerintah mengambil royalti tambang dari hulu, bakal terlaksana. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun simulasi revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Adapun nantinya melalui revisi PP No 9/2012 itu produk tambang yang telah diolah melalui pengolahan dan pemurnian (smelter), misalnya seperti nikel matte dan feronikel, nanti tak lagi dikenakan royalti. “Itu kan misalnya nikel, ada yang ore-nya berapa persen, atau feronikel berapa persen, artinya didasari dari pengalaman itu, memang kalau kita lihat filosofinya royalti lebih tepat, dari sumbernya,” terang Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Sujatmiko kepada KONTAN, Senin (1/8).